blog-img
21/02/2022

Mengenal Lebih Dekat : Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT)

|
Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan atau yang lebih dikenal dengan sebutan POPT merupakan petugas yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait perlindungan tanaman pangan di wilayah kerjanya.

Perlindungan tanaman pangan yang dimaksud adalah meliputi baik perlindungan terhadap serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT/Hama dan Penyakit pada tumbuhan) serta terhadap ancaman dari dampak perubahan iklim (antisipasi dan mitigasinya).

Idealnya POPT memilih wilayah kerja yang terdiri dari satu kecamatan, namun kenyataannya semakin berkurangnya petugas POPT dari tahun ke tahun mengakibatkan kini terdapat petugas POPT yang memiliki wilayah kerja lebih dari satu kecamatan. Koordinator Data dan Kelembagaan POPT, Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Kementan menjelaskan kondisi terakhir mengenai jumlah POPT secara nasional. “Saat ini berdasarkan update terakhir pada februari 2022, jumlah POPT yang ada di 34 Provinsi di Indonesia adalah 3548 orang. Dengan jumlah kecamatan yang terdapat pertanaman yang harus dilakukan pengaman secara nasioanal saat ini adalah 6669 kecamatan dibandingkan dengan jumlah POPT yang hanya 3548 orang mengakibatkan 1 petugas harus menangani lebih dari 1 kecamatan. Langkah-langkah penambahan petugas POPT terus dilakukan baik melalui pengadaan jalur CPNS dan juga jalur PPPK”, ungkap Lilik.

Yuliana Yulinda selaku Kepala UPT Perlindungan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan pentingnya peran POPT dalam memastikan produksi pangan nasional bisa berjalan lancar. “Dalam proses pertanian mulai dari semai, tanam hingga panen potensi kegagalan selalu datang mengancam. Salah satunya adalah adanya potensi serangan OPT dan dampak perubahan iklim. Di situlah POPT mengambil peranan penting dalam membantu petani menjaga dan mengawal pertanamannya. Dengan melalukan pengamatan tetap dan keliling, petugas POPT akan mampu memberikan informasi dan rekomendasi penting bagi petani apakah pertanamannya perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian OPT ataupun langkah mitigasi dari dampak perubahan iklim”, sebut Yuliana. #sahabatperlintan #POPTKeren

Bagikan Ke:

Populer